GARUT – PPKM Darurat melarang peribadatan di tempat ibadah. Kementrian Agama memutuskan untuk meniadakan salat Iduladha 1442 H di masjid maupun di lapangan terbuka.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menggelar rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (2/7/2021).
Kemenag mengungkapkan, bahwa larangan peribadatan di tempat ibadah bukan hanya berlaku pada umat islam. Melainkan seluruh tempat ibadah di zona PPKM Darurat.
Kementriaan Agama juga sudah menyiapkan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di masjid, pura, vihara, klenteng dan sebagainya.
Yaqut juga melarang aktivitas takbiran menyambut iduladha 1442 H. Takbiran keliling atau arak-arakan menggunakan kendaraan maupun berjala kaki, dilarang. disarakan untuk umat muslim melakukan takbiran di rumah masing-masing. Agar tidak terjadi kerumunan.
“Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran keliling, (serta) arak-arakan. Itu baik jalan kaki maupun kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing,” kata Yaqut.
Sementara itu, Yaqut juga mengatakan bahwa aturan soal kurban di zona PPKM Darurat membatasi aktivitas penyembelihan hewan kurban di tempat terbuka.
Penyembelihan cukup disaksikan oleh pihak yang melakukan kurban. Pembagian daging kurban juga diharapkan tidak menimbulkan kerumunan. Pembagian daging disarankan untuk diserahkan secara langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.