Portal Berita Konten
  • News
    • Berita Luar Negeri
    • Breaking News
    • Depth News
    • Feature
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Softnews
  • Economic
  • Sport
    • Bola
    • Moto GP
    • Raket
  • Education
  • Health
  • Entertainment
    • Fashion
    • Netizen
  • Teknologi
    • Game
    • Otomotif
  • Streaming
  • Next
    • Culture
      • Kuliner
      • Tour
    • Forum
      • Satire
      • Opini
    • Foto
    • Grafis
    • Konten Data
    • Video
Tuesday, March 9, 2021
No Result
View All Result
  • News
    • Berita Luar Negeri
    • Breaking News
    • Depth News
    • Feature
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Softnews
  • Economic
  • Sport
    • Bola
    • Moto GP
    • Raket
  • Education
  • Health
  • Entertainment
    • Fashion
    • Netizen
  • Teknologi
    • Game
    • Otomotif
  • Streaming
  • Next
    • Culture
      • Kuliner
      • Tour
    • Forum
      • Satire
      • Opini
    • Foto
    • Grafis
    • Konten Data
    • Video
No Result
View All Result
Portal Berita Konten
No Result
View All Result

Netizen Ikut Ajak Masyarakat Gugat Action Class Anies Baswedan

Neng Rianty by Neng Rianty
January 6, 2020
in Netizen
0
Netizen Ikut Ajak Masyarakat Gugat Action Class Anies Baswedan
ADVERTISEMENT

Soal Jakarta Banjir, Netizen Ikut Ajak Masyarakat Gugat Action Class Anies Baswedan

Konten.co.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajak para Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melakukan gugatan class action kepada Gubernur DKI Jakarta atas banjir yang melanda ibukota.

Hal itu ia sampaikan dalan akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

“Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat. Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action,” ucap Hotman dalam video yang ia unggah pada Sabtu (4/1/2020).

View this post on Instagram

A post shared by Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) on Jan 4, 2020 at 4:21am PST

Kata Hotman, banjir di Jakarta telah memenuhi syarat untuk masyarakat melakukan gugatan class action. “Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta,” ucap Hotman.

ADVERTISEMENT

Syarat pengajuan class action tertuang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan PERMA, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penggugat, di antaranya:

  1. Syarat jumlah (numerosity) Gugatan perwakilan harus menyangkut kepentingan banyak orang. Maksud banyak orang di sini haruslah berjumlah sekurang-kurangnya 10 orang. Hal ini ditujukan untuk menciptakan efisiensi dalam proses gugatan.
  2. Syarat kesamaan fakta (commonality) Baik pihak perwakilan maupun anggota kelas yang diwakilkan harus memiliki kesamaan dasar hukum (question of law) dan kesamaan fakta (question of fact) yang bersifat substansial.

Misalnya, dalam kasus pencemaran, penyebabnya berasal dari sumber yang sama, waktu yang sama, serta perbuatan dari pihak tergugat berdampak di lokasi yang sama.

  1. Syarat kesamaan jenis tuntutan (typicality) Pihak penggugat dan anggota kelas yang diwakilkan harus memiliki kesamaan jenis tuntutan. Persyaratan ini tidak selalu mewajibkan penggugat mengajukan besaran kerugian yang sama.

Pokok dari syarat ini adalah adanya kesamaan jenis tuntutan, misalnya tuntutan biaya pemulihan kesehatan, tempat tinggal, atau pengembalian barang hilang yang jumlahnya tentu berbeda antara satu anggota dan anggota lainnya.

  1. Syarat kelayakan perwakilan (adequacy of representation) Pihak yang akan menjadi perwakilan kelas harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menentukan layak tidaknya ia dalam mengajukan gugatan ke pengadilan.

Beberapa persyaratan tersebut meliputi:

Memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum dengan kelompok yang diwakilkan, Memiliki bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan, Berintegritas dan mampu mempertanggungjawabkan pernyataan serta tindakannya di mata hukum.

Berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak kelompok yang diwakilinya atas kerugian yang disebabkan pihak tergugat, Mendahulukan kepentingan kelompok di atas kepentingan pribadi.

Bersedia dan sanggup menanggung biaya-biaya yang diperlukan selama proses pengajuan gugatan dan peradilan.

Pihak perwakilan kelompok kemudian wajib menyerahkan surat gugatan perwakilan kelompok yang isinya memuat: Identitas wakil kelompok yang lengkap dan jelas, Definisi kelompok secara jelas dan spesifik.

Dalam hal ini, wakil kelompok tidak harus mencantumkan nama-nama pihak yang diwakilinya satu persatu, Keterangan mengenai anggota kelompok sebagai syarat dalam pembuatan pemberitahuan.

Lalu Posita (dasar gugatan) dari seluruh kelompok, baik perwakilan maupun anggotanya, yang dikemukakan secara jelas dan rinci, Perwakilan dapat mencantumkan gugatan berdasarkan sub-kelompok jika tuntutan yang dilayangkan berbeda karena besaran kerugian yang juga berbeda.

Tuntutan harus dikemukakan secara jelas dan rinci, mencakup besaran tuntutan masing-masing anggota kelompok, mekanisme ganti rugi, jangka waktu pelunasan ganti rugi, bahkan bila perlu pembentukan tim khusus yang bertugas memantau serta membantu kelancaran proses ganti rugi.

Setelah gugatan dinyatakan sah oleh hakim, perwakilan berkewajiban memberikan pemberitahuan kepada kelompok yang akan diwakilkannya.

Pemberitahuan tersebut dapat dilayangkan melalui media cetak dan/atau elektronik, surat yang ditujukan untuk kantor pemerintahan seperti kecamatan, kelurahan, atau desa, serta kantor pengadilan.

Dalam pemberitahuan, setidaknya harus dicantumkan informasi detil seputar kasus, definisi kelompok, ganti rugi, penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok untuk keluar dari keanggotaannya, serta siapa saja yang layak menjadi penyedia informasi tambahan.

Menanggapi hal ini, netizen pun ikut mengajak LBH dan masyarakat untuk melakukan gugatan class action kepada gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Dukung Bang @hotmanParis mendorong @LBH_Jakarta @YLBHI @LBHMasyarakat dan semua LBH di Jakarta menggugat Class Action Gubernur @aniesbaswedan atas kerugian yang diakibatkan banjir di Jakarta cc @bangzul_88 @TheArieAir @arilestari61” cuit @Chr1sjunt

Dukung Bang @hotmanParis mendorong @LBH_Jakarta @YLBHI @LBHMasyarakat dan semua LBH di Jakarta menggugat Class Action Gubernur @aniesbaswedan atas kerugian yang diakibatkan banjir di Jakarta cc @bangzul_88 @TheArieAir @arilestari61 pic.twitter.com/PPEnUlhoXs

— Bang Ucok (@Chr1sjunt) January 5, 2020

Hal senada diungkapkan akun @DofieeeDofi. “100% mendukungggg!!!”

100% mendukungggg!!!

— 🇲🇨Opini embah🇲🇨 (@DofieeeDofi) January 6, 2020

Sementara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 mengatasnamakan perwakilan masyarakat Jakarta korban banjir akan menggugat class action kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Anies Baswedan dinilai lalai menanggulangi banjir di Jakarta yang menelan korban jiwa. Jumlah korban tewas karena banjir Jakata hingga puluhan jiwa.

smart legal

Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis membenarkan bahwa pihaknya yang akan mengakomodir gugutan class action bagi warga Jakarta. Diarson mengklaim kekinian telah menerima pendaftar dari beberapa warga Jakarta yang akan ikut menggugat.

Diarson menjelaskan gugatan perdata tuntutan ganti rugi dengan mekanisme class action ini merupakan salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh para korban banjir Jakarta.

Di kesempatan itu, Diarson menyampaikan bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat cukup menyertakan identitas dirinya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Kemudian, mereka juga harus menyertakan jumlah perkiraan kerugian materil beserta bukti-bukti foto dari kerugian tersebut.

“Email ke banjirdki2020@gmail.com. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun,” kata Diarson, Minggu (5/1/2019).

Bagaimana Keberhasilan Class Action di indonesia?

Dalam praktiknya, class action di Indonesia tidak selalu berhasil. Secara umum, agar class action dapat berjalan efektif, perwakilan harus memenuhi sejumlah pertimbangan.

Pertimbangan tersebut tidak lain meliputi analisis kasus, kemungkinan kasus bisa dimenangkan, bukti-bukti penunjang, jumlah pihak yang dirugikan, besaran jumlah kerugian akibat pelanggaran yang diperkarakan, serta persyaratan formal dalam pembuatan surat gugatan dan pemberitahuan.

Pada kasus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan pihak tergugat PLN dalam kasus pemadaman listrik se-Jawa Bali pada 1997, gugatan perwakilan tidak diterima oleh pengadilan berdasarkan tiga alasan:

Pertama, gugatan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan atau hubungan hukum.

Kedua, pihak penggugat tidak memiliki surat khusus. Dalam pasal 123 ayat 1 HIR disebutkan bahwa pihak penggugat yang tidak memiliki hubungan hukum wajib memiliki surat kuasa khusus agar dapat mengajukan gugatan di pengadilan.

Ketiga, pada saat itu belum ada hukum positif yang secara khusus memberikan definisi dan prosedur pelaksanaan class action di Indonesia.

Keempat, class action lebih banyak diterapkan di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon.

Sementara itu, sistem hukum di Indonesia lebih condong pada hukum Eropa Kontinental. Tertolaknya gugatan class action di atas terjadi sebelum Indonesia memiliki aturan hukum khusus terkait kasus gugatan perwakilan.

Barulah pada 2002, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan khusus tata cara gugatan perwakilan. Setelah gugatan perwakilan diakui di Indonesia, prosesnya dilaksanakan melalui prosedur yang sama dengan gugatan perdata biasa.

Peraturan tersebut juga didukung beberapa aturan undang-undang yang dapat menguatkan alasan diterapkannya class action.

Beberapa aturan undang-undang khusus yang mendukung penerapan class action di antaranya: UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Setelah diterapkan di Indonesia, hakim dan para praktisi hukum banyak menemukan sejumlah permasalahan terkait class action.

Seperti: Masalah surat kuasa dari anggota kelompok Bantahan pertama yang sering diajukan tergugat terhadap pihak penggugat dalam kasus class action adalah tidak adanya surat kuasa yang diberikan anggota kelompok terhadap perwakilan.

Masalah surat gugatan Surat gugatan yang tidak dapat menjelaskan secara rinci perihal fakta hukum, definisi kelas, kesamaan tuntutan antar anggota kelompok, serta mekanisme pembayaran ganti rugi juga turut berkontribusi dalam gagalnya class action.

Hal tersebut akan menyulitkan penggugat dalam membuktikan unsur kesamaan kepentingan antara perwakilan dengan anggota kelompok yang diwakilinya. Menyetarakan gugatan class action dengan legal standing

Pada sejumlah kasus, pihak penggugat masih terjebak dalam pemahaman yang menyamakan prosedur class action dengan legal standing yang identik dengan hak gugat LSM.

Implementasi putusan pengadilan Dalam pengajuan gugatan dengan ganti rugi uang, penggugat sering kali tidak menjabarkan mekanisme distribusi kerugian. (*)

Penulis : Ade Indra

Tags: Hotman Paris
Previous Post

Kenali Gejala Kanker Endometrium yang Bunuh Ria Irawan

Next Post

Netizen Ngamuk Polisi Tidak Pinjamkan Dayung Evakuasi ke FPI

Next Post
Netizen Ngamuk Polisi Tidak Pinjamkan Dayung Evakuasi ke FPI

Netizen Ngamuk Polisi Tidak Pinjamkan Dayung Evakuasi ke FPI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Twitwar Debat Panas Rocky Gerung vs Rustam Ibrahim www.konten.co.id

Twitwar Debat Panas Rocky Gerung vs Rustam Ibrahim

July 10, 2019
Mantan Istri Bos Amazon Dapat Rp 495 T Usai Cerai www.konten.co.id

Mantan Istri Bos Amazon Dapat Rp 495 T Usai Cerai

April 8, 2019
Pelni Buka Pendaftaran Mualim dan Masinis Kontrak Kapal Perintis

Pelni Buka Pendaftaran Mualim dan Masinis Kontrak Kapal Perintis

November 2, 2019
Siswi MTs Menikah dengan Pria Paruh Baya www.konten.co.id

Siswi MTs Menikah dengan Pria Paruh Baya

June 15, 2019
Jaringan Down, Telkomsel Jadi Trending Topic di Twitter www.konten.co.id

Jaringan Down, Telkomsel Jadi Trending Topic di Twitter

November 5, 2019
Petisi Hutan Papua untuk Masyarakat Adat Ditandatangani Ribuan Netizen

Petisi Hutan Papua untuk Masyarakat Adat Ditandatangani Ribuan Netizen

October 31, 2019
Misteri Perempuan Berbaju Merah di Tanjakan Gentong www.konten.co.id

Misteri Perempuan Berbaju Merah di Tanjakan Gentong

October 15, 2019

Lima Lembaga Survei Tetapkan Kemenangan Jokowi

April 20, 2019

Kemenag Gelar Sidang Isbat 5 Mei

April 28, 2019

Hawaii Inginkan Usia Legal Merokok 100 Tahun

February 6, 2019

Waspada Anak Terserang Hipotiroid

September 4, 2019

KPK Tetapkan Bupati Talaud Tersangka Suap Pembangunan Pasar

May 2, 2019

Bom Bunuh Diri Meledak di Mapolrestabes Medan, Pelaku Berjaket Ojol

November 13, 2019

Komedian Nunung Ditangkap, BB 0,36 gram Sabu Diamankan

July 20, 2019

Warga Baleendah Tewas Saat Banjir Diduga Tersengat Listrik

March 7, 2019

Peserta Reuni Akbar 212 Minta Sukmawati Ditangkap

December 2, 2019
ADVERTISEMENT
Portal Berita Konten

Konten.co.id adalah portal berita nasional yang menyajikan berbagai informasi peristiwa berdasarkan konten data yang akurat dan berkualitas.

Categories

  • Bola
  • Breaking News
  • Culture
  • Depth News
  • Economic
  • Education
  • Entertainment
  • Fashion
  • Feature
  • Forum
  • Foto
  • Game
  • Grafis
  • Health
  • Internasional
  • Kuliner
  • Moto GP
  • Nasional
  • Netizen
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Raket
  • Regional
  • Satire
  • Softnews
  • Sosok
  • Sport
  • Teknologi
  • Tour
  • Uncategorized
  • Video

Recent News

Presiden Jokowi Reshafle Sejumlah Menteri, Berikut Nama-namanya

Presiden Jokowi Reshafle Sejumlah Menteri, Berikut Nama-namanya

February 28, 2021
Uu Ruzhanul Dorong Pemekaran Wilayah di Jabar

Uu Ruzhanul Dorong Pemekaran Wilayah di Jabar

November 18, 2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Peraturan Dewan Pers
  • Privacy Policy

© 2021 Portal Berita Konten - Keep Quality Content by Melones Inpreneur.

No Result
View All Result
  • News
    • Berita Luar Negeri
    • Breaking News
    • Depth News
    • Feature
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Softnews
  • Economic
  • Sport
    • Bola
    • Moto GP
    • Raket
  • Education
  • Health
  • Entertainment
    • Fashion
    • Netizen
  • Teknologi
    • Game
    • Otomotif
  • Streaming
  • Next
    • Culture
      • Kuliner
      • Tour
    • Forum
      • Satire
      • Opini
    • Foto
    • Grafis
    • Konten Data
    • Video

© 2021 Portal Berita Konten - Keep Quality Content by Melones Inpreneur.