• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Peraturan Dewan Pers
  • Privacy Policy
Tuesday, August 9, 2022
Portal Berita Konten
  • News
    • Berita Luar Negeri
    • Breaking News
    • Depth News
    • Feature
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Softnews
  • Economic
  • Sport
    • Bola
    • Moto GP
    • Raket
  • Education
  • Health
  • Entertainment
    • Fashion
    • Netizen
  • Teknologi
    • Game
    • Otomotif
  • Streaming
  • Next
    • Culture
      • Kuliner
      • Tour
    • Forum
      • Satire
      • Opini
    • Foto
    • Grafis
    • Konten Data
    • Video
No Result
View All Result
  • News
    • Berita Luar Negeri
    • Breaking News
    • Depth News
    • Feature
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Softnews
  • Economic
  • Sport
    • Bola
    • Moto GP
    • Raket
  • Education
  • Health
  • Entertainment
    • Fashion
    • Netizen
  • Teknologi
    • Game
    • Otomotif
  • Streaming
  • Next
    • Culture
      • Kuliner
      • Tour
    • Forum
      • Satire
      • Opini
    • Foto
    • Grafis
    • Konten Data
    • Video
No Result
View All Result
Portal Berita Konten
No Result
View All Result

Polemik Baru Buruh, Pekerja Asing dan Upah Per Jam

Neng Rianty by Neng Rianty
December 29, 2019
in Nasional
0
Polemik Baru Buruh, Pekerja Asing dan Upah Per Jam

Polemik Pekerja Asing dan Upah Per Jam Jadi Masalah Baru di Tahun 2020

Konten.co.id – Di tahun baru 2020, hidup buruh sedang terombang ambing. Mulai dari rencana upah per jam, sampai terbukanya keran pekerja asing menjadi pikiran berat.

Pertama pemerintah akan mempermudah perizinan tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke dalam negeri. Yakni melalui RUU Omnibus Law soal Cipta Lapangan Kerja.

Pemerintah rencananya akan menyerahkan RUU Cipta Lapangan Kerja lewat omnibus law kepada DPR RI pada Januari 2020. Hal ini menimbulkan kecemasan pada sebagian kalangan manakala aturan itu akan menimbulkan persaingan kepada tenaga kerja lokal.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan masih mendengarkan masukan dari kalangan pengusaha dan buruh untuk membuat aturan yang dimaksud. Ia menegaskan tetap ada batasan.

“Prinsip TKA kan ada beberapa persyaratan, siapa yang boleh, siapa yang bisa mendapatkan, itu ada ketentuannya,” ucap Ida.

Ia beralasan tujuan RUU Cipta Lapangan Kerja melalui adalah masuknya investasi sehingga bisa menghasilkan lapangan kerja.

“Kemenaker ada beberapa inventarisir isu ketenagakerjaan. Kapan disampaikan? Nanti akan kami sampaikan pada deadline yang diberikan Pak Menko. Sabar dulu, kami masih mendengar dan menginventarisir,” kata Ida.

Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah hal tersebut. Menurutnya, tenaga kerja lokal tetap diprioritaskan.

Pemakaian TKA tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“UU Ketenagakerjaan kita menyebut bahwa TKA yang boleh masuk yang memiliki skill tinggi. Ada jabatan tertentu. Kita sudah atur, hanya persyaratannya [izin masuk TKA] dipermudah. Contoh kalau mendapat visa sekian lama mungkin diperpendek,” kata Bahlil.

Untuk TKA di konstruksi misalnya, dalam Kepmenaker 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, ditentukan terdapat 181 jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing, mulai dari Manajer, Ahli Geofisika, Ahli Geokimia, Ahli Tehnik hingga Arsitek, Tenaga Survei dan Topografer.

Usulan kemudahan TKA masuk ke Indonesia juga sebelumnya disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparan akhir tahun di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat pekan lalu (20/12/2019).

“Nantinya, TKA itu nantinya bisa masuk tanpa melewati proses panjang. Selama ini TKA kerap kesulitan mendapatkan izin Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan UU Imigrasi,” katanya.

Selain harus bersaing menghadapi pekerja asing, buruh juga harus dilema menghadapi wacana aturan pengupahan yang tidak lagi hitungan bulan, namun dirubah menjadi per jam.

Sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah upah bulanan.

Airlangga menuturkan jika pembahasan mengenai hal ini sudah dikomunikasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Melalui komunikasi ini juga dibicarakan pengaturan tenaga kerja asing.

“Kesepakatan kerja dan tentu hak pekerja dijamin dan terkait jenis pengupahannya untuk berbasis jam kerja dan harian,” ujar Airlangga.

Memang, komposisi tim yang membahas Omnibus Law juga menjadi sorotan. Mayoritas diisi kalangan pengusaha yang menimbulkan anggapan adanya kedekatan penguasa dan pengusaha.

Ekonom senior INDEF Faisal Basri menganggap Omnibus Law bisa menjadi bias yang menguntungkan dunia usaha. “Kepentingan buruh dan daerah hampir tidak ada,” katanya.

Jika begitu, Faisal memandang ini bisa menimbulkan gejolak dan polemik besar. Khususnya para buruh.

“Tidak ada kepentingan buruh yang terwakili dalam proses pembuatan ini. Tidak ada kepentingan daerah, tadi dalam rapat daerah disampaikan,” ujar Faisal.

Terkait hal ini, para serikat buruh angkat bicara terkait rencana ini. Melalui sistem pengupahan berbasis per jam, menurutnya pekerja tidak mendapatkan kepastian.

“Buruh menolak omnibus law. Termasuk di dalamnya yang mengatur fleksibilitas jam kerja,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono.

Kahar mengatakan kalau pihaknya membutuhkan kepastian kerja dan pendapatan kerja.

Sehingga buruh bisa menentukan rencana kehidupannya, waktu untuk bekerja, beristirahat, dan bermasyarakat.

“Jam kerja yang saat ini diatur yakni 8 jam sehari atau 40 jam seminggu masih relevan. Termasuk aturan mengenai hak istirahat dan hak cuti,” katanya.

Akan tetapi konsep pengupahan per jam di Indonesia masih menjadi barang asing. Berbeda dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) pengupahan per jam adalah barang yang lazim dan menjadi indikator utama.

Berkaca ke Negeri Paman Sam, pada November 2019, upah pekerja non-pertanian adalah US$ 28,29 per jam. Naik 0,2% dibandingkan bulan sebelumnya dan 3,1% secara YoY. Data ini begitu diperhatikan Bank Sentral AS (The Federal Reserve/The Fed).

Ketika pertumbuhan upah melambat, artinya aktivitas produksi tengah lesu. Berkurangnya output menandakan pertumbuhan ekonomi tengah melambat. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan moneter. (*)

Tags: Buruh
Previous Post

Pelaku Penyiram Novel Baswedan Berbeda dengan Sketsa

Next Post

Gus Nuril Sebut Brimob Jadi Pasukan Gelap Demo 21-22 Mei

Next Post
Gus Nuril Sebut Brimob Jadi Pasukan Gelap Demo 21-22 Mei

Gus Nuril Sebut Brimob Jadi Pasukan Gelap Demo 21-22 Mei

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Hasil Pertandingan Argentina vs Chile www.konten.co.id

Hasil Pertandingan Argentina vs Chile

July 7, 2019
Kedudukan Pohon Dan Daun Bidara Dalam Islam

Kedudukan Pohon Dan Daun Bidara Dalam Islam

November 3, 2019
TNI Siap Hadapi Siapapun yang Ingin Gagalkan Pelantikan Presiden www.konten.co.id

TNI Siap Hadapi Siapapun yang Ingin Gagalkan Pelantikan Presiden

September 27, 2019
Lieus Sungkharisma Tidak Akan Jawab Pertanyaan Penyidik www.konten.co.id

Lieus Sungkharisma Tidak Akan Jawab Pertanyaan Penyidik

May 20, 2019
Tol Trans Jawa Pangkas Waktu Perjalanan Jakarta Semarang www.konten.co.id

Tol Trans Jawa Pangkas Waktu Perjalanan Jakarta Semarang

June 3, 2019
Polisi Ditembak Kawanan Pencuri di Lampung www.konten.co.id

Polisi Ditembak Kawanan Pencuri di Lampung

June 3, 2019
Kronoligi Kericuhan Demo 22 Mei Versi Polisi www.konten.co.id

Kronoligi Kericuhan Demo 22 Mei Versi Polisi

May 22, 2019
Dikorupsi Rp 400 Juta, Sapi Perah Garut Tidak Sesuai Spesifikasi www.konten.co.id

Dikorupsi Rp 400 Juta, Sapi Perah Garut Tidak Sesuai Spesifikasi

October 16, 2019
Dampak Gempa Tersebar di Banten, Jabar dan Lampung www.konten.co.id

BNPB: Dampak Gempa Tersebar di Banten, Jabar dan Lampung

August 3, 2019
Supermarket di Bali Mulai Gunakan Daun Pisang

Supermarket di Bali Mulai Gunakan Daun Pisang

April 26, 2019
Lima Makanan Khas Madura Jadi Pilihan Makan Siang

Lima Makanan Khas Madura Jadi Pilihan Makan Siang

June 14, 2019

Konten.co.id adalah portal berita nasional yang menyajikan berbagai informasi peristiwa berdasarkan konten data yang akurat dan berkualitas.

Categories

  • Bola
  • Breaking News
  • Bussiness
  • Culture
  • Depth News
  • Economic
  • Education
  • Entertainment
  • Fashion
  • Feature
  • Forum
  • Foto
  • Game
  • Grafis
  • Health
  • Internasional
  • Kuliner
  • Moto GP
  • Movie
  • Nasional
  • Netizen
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Raket
  • Regional
  • Satire
  • Softnews
  • Sosok
  • Sport
  • Teknologi
  • Tour
  • Uncategorized
  • Video

Recent News

Lima Fakta Janda Muda di Garut Jual Video Bugil di Medsos

Lima Fakta Janda Muda di Garut Jual Video Bugil di Medsos

August 2, 2022
Limpahan Polda Jabar, Empat Desa di Garut Segera Diperiksa Terkait Korupsi Dana Desa

Limpahan Polda Jabar, Empat Desa di Garut Segera Diperiksa Terkait Korupsi Dana Desa

June 28, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Peraturan Dewan Pers
  • Privacy Policy

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • News
    • Berita Luar Negeri
    • Breaking News
    • Depth News
    • Feature
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Softnews
  • Economic
  • Sport
    • Bola
    • Moto GP
    • Raket
  • Education
  • Health
  • Entertainment
    • Fashion
    • Netizen
  • Teknologi
    • Game
    • Otomotif
  • Streaming
  • Next
    • Culture
      • Kuliner
      • Tour
    • Forum
      • Satire
      • Opini
    • Foto
    • Grafis
    • Konten Data
    • Video

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In