Inilah Tiga Arti Radikal Menurut Menko Polhukam
Konten.co.id – Radikal menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memiliki tiga macam, yaitu jihadi, takfiri dan idiologis.
“Bagi hukum kita, radikal itu setiap upaya untuk membongkar sistem yang sudah mapan, yang sudah ada dalam kehidupan bernegara, dengan cara kekerasan. Dengan cara melawan orang lain yang berbeda dengan dia,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan satu persatu pengertian radikal, pertama dalam bentuk takfiri yang berarti kaitannya dengan agama, menurutnya takfiri adalah perbuatan yang gampang menyebutkan kafir bagi oranglain yang berbeda pandangan dan memusuhinya.
“Sebenarnya mau bilang kafir nggak apa-apa. Mau berkesimpulan orang lain kafir kan nggak apa-apa. Tapi jangan dimusuhi. Karena kafir lalu didiskriminasi, selalu diejek, dimusuhi. Itu takfiri,” jelasnya.
Yang kedua menurut Mahfud adalah radikal jihadi, yang mana memiliki artian orang yang melakukan tindakan radikal dengan cara kekerasan seperti pembunuhan atau pengeboman.
Kemudian radikal ketiga adalah radikal ideologis, menurutnya radikal ini selalu bergerak.
“Pokoknya ini harus diganti sistemnya,” gitu. Nah yang satu dan dua ada hukumnya. Bisa ujaran kebencian yang pertama, yang kedua terorisme. Yang ketiga, itu harus dilawan dengan wacana juga,” terangnya.
Mahfud juga menerangkan, pengertian radikal secara umum bisa diartikan negatif maupun positif. Itu karena sifat dari pengertian secara umum yang berbeda dengan pengertian stipulatif yang ada di dalam hukum.
Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memiliki tiga macam, yaitu jihadi, takfiri dan idiologis.
“Bagi hukum kita, radikal itu setiap upaya untuk membongkar sistem yang sudah mapan, yang sudah ada dalam kehidupan bernegara, dengan cara kekerasan. Dengan cara melawan orang lain yang berbeda dengan dia,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan satu persatu pengertian Radikal, pertama dalam bentuk takfiri yang berarti kaitannya dengan agama, menurutnya takfiri adalah perbuatan yang gampang menyebutkan kafir bagi oranglain yang berbeda pandangan dan memusuhinya.
“Sebenarnya mau bilang kafir nggak apa-apa. Mau berkesimpulan orang lain kafir kan nggak apa-apa. Tapi jangan dimusuhi. Karena kafir lalu didiskriminasi, selalu diejek, dimusuhi. Itu takfiri,” jelasnya.
Yang kedua menurut Mahfud adalah radikal jihadi, yang mana memiliki artian orang yang melakukan tindakan radikal dengan cara kekerasan seperti pembunuhan atau pengeboman.
Kemudian radikal ketiga adalah radikal ideologis, menurutnya radikal ini selalu bergerak.
“Pokoknya ini harus diganti sistemnya,” gitu. Nah yang satu dan dua ada hukumnya. Bisa ujaran kebencian yang pertama, yang kedua terorisme. Yang ketiga, itu harus dilawan dengan wacana juga,” terangnya.
Mahfud juga menerangkan, pengertian radikal secara umum bisa diartikan negatif maupun positif. Itu karena sifat dari pengertian secara umum yang berbeda dengan pengertian stipulatif yang ada di dalam hukum.
Penulis : Sidqi Al Ghifari