Hati-Hati, Kendarai Skuter Listrik di Trotoar Singapura Bisa Dipenjara
Konten.co.id – Pemerintah Singapura melarang warganya menaiki skuter listrik di trotoar. Bahkan jika mereka kedapatan melanggar akan dipenjara.
Larangan ini menyusul tingginya kecelakaan di Singapura karena tertabrak skuter listrik. Skuter listrik sebelumnya telah dilarang di jalan-jalan Singapura tetapi Otoritas Transportasi Darat setempat kini mengatakan kendaraan roda dua itu juga dilarang di semua jalan-jalan yang diperuntukkan bagi pedestrian.
Benda ini hanya dapat dikendarai pada jalur sepeda dan jaringan rute yang menghubungkan taman-taman. Mulai 1 Januari 2020 para pelanggar kedapatan mengendarai skuter listrik di trotoar akan menghadapi hukuman penjara hingga dua bulan dan denda maksimum sebesar 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp 20 juta).
Namun hingga akhir tahun 2019, memang masih hanya diberi peringatan. “Langkah ini penting untuk memastikan keselamatan pejalan kaki karena insiden yang melibatkan pengendara e-skuter terus meningkat meskipun upaya penegakan hukum dan pendidikan juga meningkat,” kata otoritas tersebut dalam sebuah pernyataan.
Selain larangan ini, Singapura juga memperkenalkan aturan lain, termasuk persyaratan untuk mendaftarkan kendaraan ini dan batas kecepatan maksimum. (*)
Penulis : Ade Indra