Bejat, Kakek di Garut Pedofil dan Cabuli Anak Tetangga
Konten.co.id – Seorang kakek berinisial D (74) warga Kampung Cangkudu, Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, Jabar, ditangkap polisi usai mencabuli bocah enam tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi bejat D dilakukan dirumahnya, Jumat (8/11/2019).
“Kami menemani laporan tersebut dari masyarakat. Setelah melakukan proses penyelidikan, kami langsung mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (15/11/2019).
Ia mengatakan, awalnya korban yang berada di sekitaran rumah pelaku dan diajak masuk ke rumah.
Pelaku awalnya hanya bercanda dengan korban. Namun, lama-kelamaan, kakek cabul itu justru melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, jadi tersangka ini melakukan perbuatan cabul karena menyukai korban,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian bercerita kepada orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. D sudah ditetapkan tersangka. Dia terancam bui 5 tahun.
“Kami jerat dengan pasal 76E Juntco Pasal 82 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Maradona. (*)
Penulis : Ade Indra