Polisi Tetapkan Brigadir AM Sebagai Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari
Konten.co.id – Polisi menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa di Kendari pasca demo ricuh di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan tersangka ini karena pistol dan selongsong peluru yang dibawa Brigadir AM cocok.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 25 orang saksi termasuk 2 ahli yakni dua orang dokter yang memeriksa mahasiswa Randi dan Yusuf saat berada di rumah sakit . Lalu polisi pun menemukan ada kecocokan tersebut dan menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka.
“Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan keidentikkan. Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM,” kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Kombes Patoppoi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (7/11/2019).
Unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra berakhir ricuh pada 27 September. Randi tewas akibat tertembak, sedangkan Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul.
Sementara itu, Putri seorang ibu hamil, tersasar peluru tajam saat berada di dalam rumahnya, yang berjarak sekitar 2 sampai 3 kilometer dari titik konsentrasi massa mahasiswa.
Dalam penanganan pengusutan kasus ini, polisi juga menggelar sidang disiplin terhadap 6 anggota polisi DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka terbukti bersalah saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) karena membawa senjata api. (*)
Penulis : Ade Indra