Habib Rizieq Dicekal ke Indonesia, Ini Alur Kronologis Fakta Hukumnya
Konten.co.id – Ketua Umum Front Santri Indonesia (FSI) Habib Hanif Al-Althos membeberkan kronologi pencekalan yang dialami Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Hanif yang juga merupakan menantu dari Rizieq Shihab menyatakan, pencekalan tersebut bukan karena masalah over stay yang selama ini diberitakan.
“Beliau bukan di cekal karena over stay. Over stay itu terjadi karena beliau di cekal. Itu yang perlu di luruskan,” katanya, Senin (11/11/2019) seperti melansir rmol.id.
Selain itu, Hanif mengatakan alasan Habib Rizieq tidak bisa kembali ke tanah air juga bukan karena masalah administrasi, hukum perdata maupun pidana yang menjeratnya.
“Kenapa beliau tidak bisa kembali sebabnya karena faktor keamanan, ” tegasnya.
Perintah pencekalan berawal dari kantor intelijen Arab Saudi pertama pada 1 Syawal 1439 H atau pada tanggal 15 Juni 2018. Lalu pencekalan kedua tanggal 29 Rabiul Awal 1439H atau pada tanggal 7 Desember 2018.
Selanjutnya Hanif menceritakan bahwa izin tinggal Rizieq Shihab di Saudi berakhir pada tanggal 7 Zulqodah 1439 Hijriah atau tepatnya 20 Juli 2018.
Sebelum batas waktu tersebut berakhir, Habib Rizieq, lanjut Hanif, ternyata sudah 3 kali berusaha ingin keluar dari Saudi.
“Usaha pertama dilakukan 8 Juli 2018. Tetapi Gak bisa karena ternyata dicekal. 12 Juli beliau coba lagi. Lagi-lagi gagal. Bahkan sehari sebelum habis masa tinggal, beliau coba lagi. Dan lagi-lagi gagal,” jelasnya.
Padahal tutur Hanif, sebelum bulan Zulqodah, Rizieq masih sempat terbang ke Turki dan Maroko. “Tetapi setelah SP 3 kasus fitnah chat, beliau sudah dicekal,” imbuhnya.
Hanif pun menunjukkan surat bukti pencekalan dari pihak pemerintah penyidikan umum Intelijen Umum Saudi Arabia.
Perintah pencekalan tersebut dikeluarkan pada 1 syawal. Tepat pada saat SP 3 kasus fitnah chat.
“Setelah itu ternyata cekal itu sempat dicabut tetapi kita gak tau. Nah tanggal cekal kedua terjadi tanggal 7 Desember 2018. Setelah suksesnya reuni 212,” terang Hanif.
“Perintahnya jelas larangan keluar dari Saudi Arabia. Karena faktor keamanan. Perintahnya beliau dilarang berpergian,” pungkasnya.
Sebelumnya Habib Rizieq membeberkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, surat itulah yang menjadi penyebab dirinya tidak bisa pulang ke Indonesia.
Sementara mantan duta besar Arab Saudi Syuamah Asy-Syuaibi dalam tayangan TV One tahun 2018 menyatakan kalau Saudi tidak pernah mencegah setiap orang keluar dari Saudi. Terkecuali pihak lain tidak menginginkannya kembali.
“Sementara Habib Rizieq kami beri perhatian khusus,” katanya.
HRS juga punya hak tinggal di Saudi sesuai dengan aturan. Tapi jika ia ingin kembali ke Jakarta pun diizinkan. “Tapi anda harus tanya kepada pemerintah anda,” imbuhnya.
Pihaknya pun menekankan kalau pihaknya tidak menghalangi HRS untuk pindah atau pergi kemanapun dan pihaknya menjaga keselamatannya.
“Dia dapat pergi kemanapun tapi Indonesia mesti mengetahui negara anda menerimanya atau tidak,” tukasnya. (*)
Penulis : Ade Indra