• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Peraturan Dewan Pers
  • Privacy Policy
Sunday, April 18, 2021
Portal Berita Konten
  • News
    • Berita Luar Negeri
    • Breaking News
    • Depth News
    • Feature
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Softnews
  • Economic
  • Sport
    • Bola
    • Moto GP
    • Raket
  • Education
  • Health
  • Entertainment
    • Fashion
    • Netizen
  • Teknologi
    • Game
    • Otomotif
  • Streaming
  • Next
    • Culture
      • Kuliner
      • Tour
    • Forum
      • Satire
      • Opini
    • Foto
    • Grafis
    • Konten Data
    • Video
No Result
View All Result
  • News
    • Berita Luar Negeri
    • Breaking News
    • Depth News
    • Feature
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Softnews
  • Economic
  • Sport
    • Bola
    • Moto GP
    • Raket
  • Education
  • Health
  • Entertainment
    • Fashion
    • Netizen
  • Teknologi
    • Game
    • Otomotif
  • Streaming
  • Next
    • Culture
      • Kuliner
      • Tour
    • Forum
      • Satire
      • Opini
    • Foto
    • Grafis
    • Konten Data
    • Video
No Result
View All Result
Portal Berita Konten
No Result
View All Result

Kejari Serang Sita Uang Rp 40 Miliar Dari Tanos

Ade Indra by Ade Indra
March 6, 2019
in Regional
0
Kejari Serang Sita Uang Rp 40 Miliar Dari Tanos www.konten.co.id

Kejari Serang menunjukkan barang bukti uang.

WNA Rencanakan Pencucian Uang di Indonesia

Konten.co.id (Serang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten menyetorkan uang Rp 40,068 miliar ke kas negara, Selasa (5/3/2019).

Uang puluhan miliar tersebut sebelumnya disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dari aktivitas transfer luar negeri yang tidak dipertanggungjawabkan. Diduga, uang tersebut hasil tindak pidana pencucian uang.

“Hari ini (kemarin) kami mengeksekusi barang bukti perkara tindak pidana transfer uang sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2001 tentang Transfer Dana,” ujar Kepala Kejari Serang, Azhari.

Ia menjelaskan uang tersebut ditransfer oleh Udeze Celestine Nnamemeka alias Emeka (buron) dari Argentina pada Januari 2018. Sebelum mentransfer uang, warga negara asing (WNA) asal Nigeria tersebut menghubungi Christian Tanos pertengahan 2017.

Tanos merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun di Pengadilan Negeri Serang pada 14 Januari 2019.

Selain Tanos, dua kawannya Didin Solihin Aziz dipidana selama tiga tahun dan Rahmawati juga dipidana dua tahun dalam kasus ini.

Kepada Tanos, Emeka meminta dibuatkan perusahaan untuk menampung uang tersebut. “Tanos lalu menghubungi Didin Solihin Aziz untuk membuka rekening PT Sinar Kawaluyaan (nama perusahaan),” kata Azhari didampingi Kasi Pidum Kejari Serang Ardi Wibowo dan Kasubagbin Kejari Serang Edward.

Namun proses uang tersebut tidak dapat dilakukan karena perusahaan PT Sinar Kawaluyaan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa bulan kemudian, Didin menghubungi Tanos. Ia memberitahukan bahwa mempunyai kenalan bernama Rahmawati.

Rahmawati, lanjut Didin, mempunyai kenalan di Bank Mandiri yang bisa membantu membuka rekening PT Sinar Kawaluyaan. “Tanos kemudian menghubungi Emeka untuk meminta kelengkapan administrasinya,” ucap Azhari.

Untuk mengurus kelengkapan administrasi Emeka meminta foto Didin. Kurang dari sebulan, Emeka mengirim dokumen berupa KTP atas nama Rizki Aditya dengan foto Didin.

KTP tersebut kemudian diserahkan Tanos kepada Didin untuk digunakan membuka rekening PT Sinar Kawaluyaan di Bank Mandiri KCP Soekarno Hatta dengan nomor rekening 1300016167044.

“Sekitar November 2017, Emeka bersama temannya Small Body kembali menghubungi Tanos. Emeka minta dibuatkan rekening perusahaan lagi,” kata Azhari.

Ia mengatakan setelah kembali menerima telepon tersebut, Tanos membuat perusahaan lagi dengan nama PT Solar Turbines Internasional.

Perusahaan tersebut juga dimanfaatkan untuk menerima transferan uang Emeka. “Tanos meminta bantuan temannya Herman Sanjaya yang juga terpidana tiga tahun dalam kasus. Tanos minta dibuatkan rekening perusahaan kepada Herman,” ujar Azhari.

Setelah rekening perusahaan tersebut dibuat, awal Januari 2018 Emeka bersama Small Body menghubungi Tanos.

Ia memberitahukan uang 3,321 juta USD telah ditransfer ke rekening PT Solar Turbines Internasional. “Jika dirupiahkan uang tersebut berjumlah Rp 43.953.170.300,” kata Azhari.

Pada 5 Januari 2018 Tanos menyuruh Herman bersama Didin menarik tunai uang di Bandung. Uang senilai Rp 3,9 miliar diambil Herman dan Didin di Bank Mandiri KC Bandung Suropati.

Uang tersebut digunakan oleh Tanos dan kawan-kawan untuk kepentingan pribadi. “Rekening perusahaan hanya sekedar modus untuk menarik dana tersebut,” ucap Azhari.

Ia menuturkan karena transaksi uang dalam jumlah besar tersebut mencurigakan kemudian diblokir oleh Bank Mandiri. Uang Rp 40 miliar lebih kemudian tak bisa dicairkan Tanos dan kawan-kawan.

Bareskrim Polri yang menerima informasi pemblokiran kemudian melakukan proses penyelidikan dengan memburu Tanos dan kawan-kawan. Keempat terpidana kemudian ditangkap petugas di tempat terpisah.

Tanos ditangkap di daerah Cilegon, sedangkan tiga terpidana lainnya di daerah Jakarta.

“Mereka tidak mampu menjelaskan uang tersebut digunakan untuk keperluan apa. Di Pengadilan Negeri Serang mereka telah terbukti bersalah divonis masing-masing tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Semuanya telah menerima putusan. Vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Azhari. (AI)

Tags: Pencucian UangWNA
Previous Post

8 Mahasiswa Indonesia Hibur Pengunjung Dengan Paparan Ilmiah

Next Post

Anggota TNI dan Polisi di Sumut Terekam Berkelahi

Next Post
Anggota TNI dan Polisi di Sumut Terekam Berkelahi www.konten.co.id

Anggota TNI dan Polisi di Sumut Terekam Berkelahi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

BUMN Mencari Relawan Untuk Menguji Vaksin Asal China

July 28, 2020
Pelaku Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Ditangkap Polisi www.konten.co.id

Pelaku Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Ditangkap Polisi

April 9, 2019
UAS dijadwalkan menghadiri Tabligh Akbar di Aceh Jaya

UAS Hadiri Isra’ Mi’raj di Aceh Jaya

April 3, 2019
Aceng Fikri dan Istri Mudanya Diamankan Satpol PP Kota Bandung www.konten.co.id

Aceng Fikri dan Istri Mudanya Diamankan Satpol PP Kota Bandung

August 23, 2019
Prof. Mahfud MD melaporkan akun @KakekKampret_ ke Polisi

Merasa Dihina, Mahfud MD Laporkan Akun @KakekKampret_

March 1, 2019
Warganet Mengeluh di Twitter, Tagar #instagramdown Melambung www.konten.co.id

Warganet Mengeluh di Twitter, Tagar #instagramdown Melambung

October 24, 2019
Raja Malaysia Turun Tahta Usai Nikahi Miss Moscow www.konten.co.id

Raja Malaysia Turun Tahta Usai Nikahi Miss Moscow

January 8, 2019
Pemprov Bali Resmi Hentikan Program KB www.konten.co.id

Pemprov Bali Resmi Hentikan Program KB

June 27, 2019
Larang Tiup Terompet, Bupati Bogor Ade Yasin Dianggap Dzolim

Larang Tiup Terompet, Bupati Bogor Ade Yasin Dianggap Dzolim

December 30, 2019
Naik Takhta, Raja Baru Malaysia Jabat Hingga 2024 www.konten.co.id

Naik Takhta, Raja Baru Malaysia Jabat Hingga 2024

January 31, 2019
Intip Perolehan Suara Dua Capres di Pondok Pesantren www.konten.co.id

Intip Perolehan Suara Dua Capres di Pondok Pesantren

April 21, 2019

Konten.co.id adalah portal berita nasional yang menyajikan berbagai informasi peristiwa berdasarkan konten data yang akurat dan berkualitas.

Categories

  • Bola
  • Breaking News
  • Bussiness
  • Culture
  • Depth News
  • Economic
  • Education
  • Entertainment
  • Fashion
  • Feature
  • Forum
  • Foto
  • Game
  • Grafis
  • Health
  • Internasional
  • Kuliner
  • Moto GP
  • Movie
  • Nasional
  • Netizen
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Raket
  • Regional
  • Satire
  • Softnews
  • Sosok
  • Sport
  • Teknologi
  • Tour
  • Uncategorized
  • Video

Recent News

Kabar Duka dari Ridwan Kamil Terkait Kondisi Kesehatan Istrinya

Kabar Duka dari Ridwan Kamil Terkait Kondisi Kesehatan Istrinya

April 17, 2021
BI Umumkan Batas Penggunaan Kartu ATM, Segera Tukarkan dengan ATM Berbasis Cip

BI Umumkan Batas Penggunaan Kartu ATM, Segera Tukarkan dengan ATM Berbasis Cip

March 24, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Peraturan Dewan Pers
  • Privacy Policy

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • News
    • Berita Luar Negeri
    • Breaking News
    • Depth News
    • Feature
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Softnews
  • Economic
  • Sport
    • Bola
    • Moto GP
    • Raket
  • Education
  • Health
  • Entertainment
    • Fashion
    • Netizen
  • Teknologi
    • Game
    • Otomotif
  • Streaming
  • Next
    • Culture
      • Kuliner
      • Tour
    • Forum
      • Satire
      • Opini
    • Foto
    • Grafis
    • Konten Data
    • Video

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In